Hingga September 2011, jumlah sengketa pajak yang masih menumpuk dan belum terselesaikan di Pengadilan Pajak mencapai 8.516 kasus. Kegalauan dan kekhawatiran petugas pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan menjadi penyebab utama mengalir-derasnya kasus pajak ke Pengadilan Pajak.
"Dalam kasus Gayus Tambunan, dia dihukum karena menerima keberatan wajib pajak. Itu membuat aparat pajak yang lain ketakutan. Akibatnya, daripada menerima keberatan wajib pajak, lebih baik menolaknya, sehingga kasusnya pasti mengalir ke Pengadilan Pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Winarto Suhendro di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).
Akibat kekhawatiran aparat pajak tersebut, maka jumlah kasus baru yang dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Pajak tidak pernah kurang dari 4.500 kasus setiap tahun dalam lima tahun terakhir ini. Pada tahun 2011 ini, hingga bulan September, ada 4.742 kasus baru yang masuk ke Pengadilan Pajak. Padahal sisa kasus tahun 2010 masih terdapat 9.466 kasus, akibatnya total berkas kasus yang harus diselesaikan pada tahun 2011 mencapai 14.208 kasus.
"Dari 14.208 berkas itu, baru 5.692 kasus yang diputus Pengadilan Pajak, sedangkan 8.516 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian," ujar Winarto. Untuk menekan lonjakan kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak, Winarto menyarankan agar Direktorat Keberatan dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Keberatan sebaiknya dijadikan satu unit tersendiri di bawah Menteri Keuangan sehingga independen. Pemindahan ini perlu untuk mendukung program perubahan pola pikir dari aparat pajak di direktorat keberatan.
"Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak diharuskan mencapai target penerimaan pajak yang terus naik. Akibatnya, penerimaan negara adalah yang terpenting. Akibatnya, mereka akan selalu mencari koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak. Kondisi ini tidak akan mungkin menyebabkan pembayar pajak melunasi kewajibannya secara sukarela," ujar Winarto.
Goresan Hijau, Kmps
Tidak ada komentar:
Posting Komentar