Pentingnya Standarisasi & Sertifikasi Keahlian - TI
Dalam WTO ( World Trade Organization) telah diatur 40
profesi yang akan bebas terbuka untuk semua negara.
Beberapa jenis profesi tersebut nantinya akan dikelompokkan atau
diklasifikasi dalam 6 kelompok profesi yakni, Akuntan, Profesional service,
personal Computer Services, Tourism Services dan Medicine Services.
Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standar
profesi adalah kompetensi, yakni mencakup :
· >>
Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya.
· >>Working Attitude ( Sikap Kerja).
· >>Kemampuan komunikasi dan social serta training.
· >>
Pengetahuan dan keterampilan dibidang yang bersanmgkutan.
Seringkali sertifikat ini lebih disukai oleh perusahaan
dibandingkan ijazah dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang tidak
terkenal, untuk mendapatkan sertifikat dari vendor, seperti misalnya Microsoft
atau Cisco dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupana
suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (Information
Technology) yang terdiri dari 13 Negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978 di Singapore
oleh ikatan computer dari Negara – Negara seprti Hongkong, Indonesia, Malaysia,
Philipine, Singapore dan Thailand.
Sri lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986 anggota
lainnya Australia, NewZealand, Pakistan, Korea Selatan, Taiwan, Thailand dan
Kanada.
Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer
Confideration ( SEARCC) telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh ( SEARCC) salah satunya adalah SRIG _PS ( special Regional Interest Group on
Profesional Standardisation ), yag mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan di
dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG – PS diharapkan memberian Hasil sebagai berikut :
· >>
Terbentuknya kode etik
untuk professional TI
· >>
Klasifiaksi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
· >>
Panduan metoda sertifiaksi dalam TI
Standarisasi profesi telah menjadi pertimbangan prnting untuk
beberapa institusi pemerintah, seperti :
·
>>Badan Pengkajian & Pnerapan Teknologi
·
>>Departemen Tenaga Kerja
·
>>Departemen Pendidikan
· >>
Departemen Perdagangan dan Industri
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular
bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.
Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki
pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan
keunggulan bersaing bagi perusahaan.
Tujuan Sertifikasi ialah membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan
Jenis Sertifikasi yakni
Sertifikasi Akademik &
Sertifikasi profesi
Me,
Goresan Hijau